Asuransi
Dana Pensiun
Golden Protector
Persiapkan Dana Pensiun dengan Cermat
Setiap orang tentu ingin memiliki masa pensiun dengan kualitas hidup yang tidak berbeda jauh dengan masa mudanya dan tidak direpotkan dengan masalah keuangan. Singkat kata, nyaman dan tenteram. Namun, apakah kondisi ideal tersebut dapat diraih dalam dunia nyata? Menikmati masa pensiun secara nyaman tentu saja merupakan hal yang dapat diraih namun untuk itu tentu membutuhkan persiapan yang memadai.
Puncak kemapanan hidup di Usia Emas Anda..
Kehidupan merupakan harta yang tak ternilai. Maka setiap orang berusaha keras demi mencapai suatu kemapanan hidup, termasuk Anda.. Kemapanan hidup dimaknai sebagai kondisi dimana anda memulai babak baru kehidupan tanpa dibebani maslah pekerjaan apalagi kebutuhan keuangan keluarga.
Seperti emas yang selalau dijadikan simbul yang bernilai tinggi, begitulah kemapanan hidup.. Khususnya pada saat Anda menjalani Usia Emas Anda. Untuk mewujudkan ini, maka diperlukan rencana dan strategi yang matang.
Selalu ada pilihan di dalam kehidupan.. Apabila kita mengabaikan kehidupan di masa purna karya, pada akhirnya Anda akan dibebani dengan masalah kebutuhan keuangan di masa purna karya dan hari tua.. Semua tergantung pada apa yang bisa Anda lakukan saat ini. Hanya Anda yang bisa menentukan bagaimana Anda akan menjalaninya.
Inilah waktu yang tepat dan terbaik, dimana Golden Protector memberikan solusi tepat dalam meghadapi kebutuhan keuangan keluarga di masa purba karya dan hari tua. Program yang menggabungkan perencanaan keluarga yang matang dan perlindungan berada di puncak kemapanan hidup di usia emas
Apa itu Golden Protector.?
Golden Protector merupakan program perencanaan keuangan dalam menghadapi masa purna karya dan hari tua yang sekaligus memberikan perlindungan jiwa mapun kecelakaan.
Bagaimana Golden Protector memenuhi kebutuhan keuangan Anda.?
· Manfaat Tunai Usia Mapan, sebesar 50% dari Uang Pertanggungan (UP) yang diberikan pada saat usia mapan (1), baik Tertanggung hidup maupn meninggal (2).
· Manfaat Pembayaran Tunai, sebesar 10% dari UP yan diberikan setiap tahun dimulai pada ulang tahun polis setelah usia mapan hingga 1(satu) tahun sebelum akhir masa pertanggungan baik Tertanggung hidup maupn meninggal.
· Bonus Tahunan (Survival Bonus), diberikan bersamaan dengan Manfaat Pembayaran Tunai selama Tertanggung hidup (3).
· Bonus Masa Akhir Pertanggungan (Terminal Bonus), diberikan di akhir masa pertanggungan dengan syarat premi dibayar hingga masa pembayaran premi berakhir. (4).
· Manfaat Pengembangan Premi, sebesar 100% Premi Dasar yang telah dibayarkan, diberikan apabila Tertanggung meninggal di dalam masa 2 tahun Pertama Polis dan Polis berakhir.
· Manfaat Meninggal, berupa Pembesaran Premi sampai akhir Masa Pembayaran Premi diberikan apabila Tertanggung meninggal di dalam Masa Pembayaran Premi dan telah melewati 2 tahun Pertama Polis.
· Manfaat Meninggal akibat Kecelakaan, sebesar 100% dari UP, diberikan apabila terjadi musibah meninggal yang diakibatkan karena kecelakaan.
Catatan:
1. Pada saat usia 40,45,50, atau 60 tahun.
2. Tertanggung meninggal setelah melewati 2 tahun sejak Penerbitan Polis atau tanggal Pemulihan Polis.
3. Bonus Tahunan (Survival Bonus), selama tertanggung hidup dalam masa pembayaran tunai tahunan; besaran manfaat tidak dijami dan dihitung oleh Penanggung berdasarkan surplusdari tingkat kematian dan infestasi.
4. Bonus Akhir masa Pertanggungan (Terminal Bonus), besaran manfaat tidak dijamin dan dihitung oleh Penanggung berdasarkan surplus dari tingkat kematian dan infestasi.
Mengapa Golden Protector
· Fleksibel
· Bebas menentukan pilihan usia mapan dimana pembayaran tunai tahunan dimulai.
· Bebas menentukan besaran pembayaran tunai tahunan sesuai dengan kebutuhan.
· Bebas menyesuaikan besaran premi melalui pimilihan masa pembayaran premi sesuai dengan kemampuan keuangan saat ini.
· Tersedianya pilihan fasilitas untuk menambah besaran pembayaran tunai.
· Tersedia dalam mata uang Rupian da US Dollar.
· Mudah dan Ringan
· Tidak diperlukan seleksi kesehatan
· Bebas biaya administrasi bulanan
· Komprehensif
· Memberikan perlindungan jiwa terhadap kecelakaan
· Perlindungan dapat diperkaya dengan pertanggungan tambahan (rider).
· Memberikan manfaat baik Tertanggung hidup aau meninggal.
Pertanggungan Tambahan (Rider)
· Advanced Life Protector
Memberikan santunan meninggal dengan pilihan jangka waktu pembayaran premi.
· Waifer of Premium
Memberikan pembebasan premi yang di akibatkan Ketidakmampuan Total
· Hospital Benefit Plus atau HealthSafe
Memberikan penggantian biaya perawatan rumah sakit yang disebabkan karena penyakit maupun kecelakaan.
· Accidental Death and Disability Benefit
Memberikan santunan meninggal atau cacat tetap akibat kecelakaan.
Bagaimana cara mengikuti program Golden Protector.
· Usia Masuk 18 -55 tahun
· Mengisi dan melengkapi Formulir pendaftaran
· Minimal Uang Pertanggungan (UP), 200 Juta
Berapa Lama pembayaran program Golden Protector.
· Beberapa pilihan Masa Pembayaran Premi : 5 X, 10 X, 15 X dan 20 X
Ilustrasi manfaat
Bapak Karto berusia 30 tahun, membeli Golden Protector, Masa Pembayaran Premi 10 X (10 tahun), dan memilih usia mapan 45 tahun.
Manfaat akan diperoleh jika.:
1. Pak Karto meningggal* dalam Masa Pembayaran Premi sebelum 2 tahun Pertama Polis.:
- 100% pengembalian Premi Dasar dan Polis Berakhir.
2. Pak Karto meningggal* dalam Masa Pembayaran Premi dan telah melewati 2 tahun Pertama Polis.:
- Pembebasan Premi sampai dengan akhir Masa Pembayaran.
- 50% Uang Pertanggungan (UP) pada Usia Mapan 45 tahun
- Menerima Pembayaran Tunai Tahunan, dimulai dari ulang tahun Polis berikutnya setelah usia mapan 45 tahun. (yaitu, Usia 46 tahun) sampai usia 69 tahun sebesar 10% UP.
3. Pak Karto meningggal* setelah Masa Pembayaran Premi, namun sebelum Usia Mapan.:
- 50% Uang Pertanggungan (UP) pada Usia Mapan 45 tahun
- Menerima Pembayaran Tunai Tahunan, dimulai dari ulang tahun Polis berikutnya setelah usia mapan 45 tahun. (yaitu, Usia 46 tahun) sampai usia 69 tahun sebesar 10% UP.
- 105% UP pada usia 70 tahun
4. Pak Karto hidup sampai akhir Masa Pertanggungan (70 tahun)
- 50% Uang Pertanggungan (UP) pada Usia Mapan 45 tahun
- Menerima Pembayaran Tunai Tahunan, dimulai dari ulang tahun Polis berikutnya setelah usia mapan 45 tahun. (yaitu, Usia 46 tahun) sampai usia 69 tahun sebesar 10% UP, plus Survival Bonus 5%** UP105% UP pada usia 70 tahun
- 105%** UP pada usia 70 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar